Pertokoan Siliwangi Area Steril Dari Parkir – Video

Pertokoan Siliwangi Area Steril Dari Parkir
0 Komentar

Kembalinya maraknya parkir kendaraan di Pertokoan Siliwangi Barat dan Siliwangi Timur kembali menjadi perhatian Pemkab Kuningan melalui Dinas Perhubungan. Sesuai dengan kebijakan penataan kawasan perkotaan pada tahun lalu, kawasan pertokoan ini dikhususkan untuk pejalan kaki dan kendaraan yang melintas. Adapun lokasi parkir telah disediakan di tempat parkir resmi milik Pemkab, yaitu di Puspa Siliwangi dan Puspa Langlangbuana.

Dalam beberapa hari terakhir, di awal tahun 2025, Dishub melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dengan cara persuasif, berupa pengumuman melalui pengeras suara terkait larangan parkir kendaraan di area steril pertokoan Siliwangi.

Sesuai dengan kebijakan penataan kawasan perkotaan pada tahun lalu, serta berlandaskan sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Perda Kabupaten Kuningan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kawasan pertokoan ini dikhususkan untuk pejalan kaki dan kendaraan yang melintas.

Baca Juga:ASN Dan Masyarakat Diminta Hindari Serta Tinggalkan Judol – VideoFattening Sediakan Aneka Masakan Daging Sapi Segar – Video

Adapun kendaraan yang diperbolehkan masuk ke area separator di antaranya mobil bongkar muat barang ke pertokoan dan kendaraan kedaruratan, seperti Damkar dan ambulans.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Khadafi Mufti, mengumumkan bahwa ada dua lokasi parkir resmi milik Pemkab yang telah disediakan di sekitar kawasan pertokoan. Lokasi tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu, yaitu Puspa Siliwangi dan Puspa Langlangbuana. Keduanya memiliki lahan yang luas dan representatif, dirancang untuk kenyamanan parkir kendaraan.

Selain Dishub, upaya pencegahan parkir sembarangan di area steril juga dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Kuningan dan petugas Satpol PP.

0 Komentar