RADRRCIREBON.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan puluhan merek kosmetik impor yang ilegal dan berbahaya. Beberapa dari merek tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya.
Menurut Taruna Ikrar, kepala BPOM, hasil ini dihasilkan dari pengawasan dan operasi penindakan yang ditingkatkan terhadap aktivitas produksi dan peredaran kosmetik ilegal dari Oktober hingga November 2024.
Secara keseluruhan, temuan mengenai produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mencapai lebih dari Rp 8,91 miliar.
Baca Juga:Hilangkan Kebiasaan Buruk! Tidur Dekat Handphone Ternyata Bisa Sebabkan Kanker Loh!Waspada! Ini Makanan Pembunuh Ginjal yang Harus Anda Dihindari!
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Taruna Ikrar menyatakan, “Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item (205.400 pieces).”
Menurut jenis pelanggaran yang ditemukan dalam temuan ini, empat daerah di Indonesia memiliki nilai keekonomian yang signifikan. Jawa Barat memiliki nilai keekonomian tertinggi, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.
Selanjutnya, Jawa Timur mencapai lebih dari 1,88 miliar, Jawa Tengah lebih dari 1,43 miliar, dan Banten lebih dari 1,01 miliar.
Temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya adalah sebagai berikut:
1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA
21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN
31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO
41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO
51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS
61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP’L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF
Jenis pelanggaran berdasarkan temuan ini terdiri dari produksi dan pengedaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, yang memiliki nilai keekonomian terbesar sebesar lebih dari Rp4,59 miliar.
Pelanggaran selanjutnya, pelanggaran pengedaran kosmetik ilegal, memiliki nilai keekonomian lebih dari Rp4,32 miliar.