BPOM Temukan 60 Lebih Kosmetik Impor Ilegal dan Berbahaya, Ini Daftarnya!

dok.ist
Ilustrasi kosmetik/ foto: freepik
0 Komentar

RADRRCIREBON.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan puluhan merek kosmetik impor yang ilegal dan berbahaya. Beberapa dari merek tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya.

Menurut Taruna Ikrar, kepala BPOM, hasil ini dihasilkan dari pengawasan dan operasi penindakan yang ditingkatkan terhadap aktivitas produksi dan peredaran kosmetik ilegal dari Oktober hingga November 2024.

Secara keseluruhan, temuan mengenai produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mencapai lebih dari Rp 8,91 miliar.

Baca Juga:Hilangkan Kebiasaan Buruk! Tidur Dekat Handphone Ternyata Bisa Sebabkan Kanker Loh!Waspada! Ini Makanan Pembunuh Ginjal yang Harus Anda Dihindari!

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Taruna Ikrar menyatakan, “Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item (205.400 pieces).”

Menurut jenis pelanggaran yang ditemukan dalam temuan ini, empat daerah di Indonesia memiliki nilai keekonomian yang signifikan. Jawa Barat memiliki nilai keekonomian tertinggi, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.

Selanjutnya, Jawa Timur mencapai lebih dari 1,88 miliar, Jawa Tengah lebih dari 1,43 miliar, dan Banten lebih dari 1,01 miliar.

Temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya adalah sebagai berikut:

1. 2099

2. JIOPOIAN

3. PURE MILK

4. 4K

5. JOEEYLOVES

6. PURE SOAP

7. 88

8. JOMEEL

9. QIC

10. ADMD

11. JUNGLE

12. Q-NIC

13. AICHUN BEAUTY

14. K PLUS

15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN

16. ANNIES

17. KOJIC ACID

18. RDL WHITENING TREATMENT

19. ANYLADY

20. LAMEILA

21. SAKURA GIRL

22. AQUA BEAUTY

23. LANHERLA

24. SHILIYA

25. AR

26. LEIXINA

27. SKINDOSE

28. ARABELA

29. LING ZHI

30. SNOWQUEEN

31. BIONIC

32. LYBELL

33. SVMY

34. BP

35. MAX MAN

36. TANAKO

37. CROENT

38. MEIBAOGE

39. TASTE OF LOVE

40. CSRO

41. MEIDIAN

42. THE ELF

43. DAVIS

44. MILA COLOR

45. TIPSY

46. DNM

47. MY CHOICE

48. TOOFME

49. FLOWLY

50. NAO

51. V.LAB

52. FROZEN

53. NARIS

54. WER

55. FRS

56. NEUTRO

57. WIDYA WHITENING

58. FUYAN

59. ODINA

60. WIS

61. GINSENG SEAWEED

62. ORANOT

63. WNP’L

64. GUANJING

65. PEI MEI

66. XIXI

67. HOYON

68. PONY BEAUTY

69. ZF

Jenis pelanggaran berdasarkan temuan ini terdiri dari produksi dan pengedaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, yang memiliki nilai keekonomian terbesar sebesar lebih dari Rp4,59 miliar.

Pelanggaran selanjutnya, pelanggaran pengedaran kosmetik ilegal, memiliki nilai keekonomian lebih dari Rp4,32 miliar.

0 Komentar