RADARCIREBON.TV- Jalan tol adalah infrastruktur transportasi yang dirancang untuk meminimalkan waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi perjalanan.
Pengguna jalan tol harus membayar tarif yang disesuaikan dengan jarak tempuh. BPJT bertanggung jawab mengatur dan mengawasi pengelolaan jalan tol di Indonesia untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jalan tol sebenarnya adalah singkatan dari “tax on location” atau pajak lokasi. Jadi, wajar jika pengendara harus membayar tarif saat melintasinya. Tarifnya tergantung jarak tempuh dan lokasi.
Baca Juga:WOW! Resep Rahasia Rolade Ayam Anti Gagal, Begini Buatnya!Kuku Bisa Ungkap Kadar Kolesterol Tinggi Loh, Ini Tandanya!
Jalan tol pertama di Indonesia adalah Jagorawi (59 km) yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi pada tahun 1978.
Sekarang, bisnis jalan tol menjadi peluang investasi menjanjikan bagi konglomerat seperti Grup Salim dan Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka memiliki beberapa jalan tol strategis di Jabodetabek melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan jalan tol swasta pertama di Indonesia.
Sementara itu, Grup Agung Sedayu juga mengembangkan jalan tol baru di Tangerang-Jakarta Utara senilai Rp23,22 triliun, ditargetkan selesai pada 2025.
Dua konglomerat besar, Grup Agung Sedayu dan Grup Salim, membentuk konsorsium PT Duta Graha Karya untuk mengembangkan infrastruktur jalan tol. Di sisi lain, Grup Sinarmas melalui PT Trans Bumi Serbaraja mengoperasikan jalan tol Serpong-Balaraja.