Target tarif retribusi pelelangan ikan di Kota Cirebon direncanakan naik pada tahun 2025. Dari sebelumnya Rp1,1 miliar pada tahun 2024, menjadi Rp1,3 miliar pada tahun 2025.
Kapal perikanan yang memiliki kewajiban membayar tarif retribusi di Kota Cirebon dipusatkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan. Pada tahun 2024, pemerintah daerah menargetkan retribusi pelelangan ikan sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Sementara itu, realisasi capaian retribusi telah melampaui 100 persen. Pada tahun 2025 mendatang, pemda menetapkan target yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga:Sepeda Bekas Masih Diburu Warga – VideoEvaluasi Hasil Safari Pembangunan – Video
Namun, kapal atau perahu kecil di bawah 10 GT yang melakukan penangkapan ikan tidak dikenakan retribusi.
Jumlah kapal besar yang tercatat dalam daftar wajib retribusi di Kota Cirebon mencapai lebih dari 300 kapal.