Satuan Reskrim dan Kriminal Polresta Cirebon telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok geng konten di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jumat sore. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka.
Para pelaku tersangka kasus tawuran tak berkutik saat Satuan Reskrim dan Kriminal Polresta Cirebon menggiring dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok geng konten di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, di Aula Mapolresta Cirebon.
Para pelaku berinisial AL, AA, SD, dan EJW, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Tawuran tersebut menyebabkan satu orang berinisial AF meninggal dunia dan satu korban luka berinisial A.
Baca Juga:Sepeda Bekas Masih Diburu Warga – VideoEvaluasi Hasil Safari Pembangunan – Video
Peristiwa ini diawali oleh tawuran antarkelompok pemuda di lokasi sepi, tepat setelah petugas kepolisian melintas patroli untuk memastikan situasi aman. Kedua kelompok sebelumnya telah sepakat melalui media sosial untuk melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan.
Dari peran keempat orang tersangka, dua orang berperan sebagai eksekutor dan dua orang lainnya berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor dan membonceng para eksekutor.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban AF yang tewas disebabkan oleh luka akibat benda tajam pada bagian belakang kepalanya hingga mengalami retak pada tengkorak. Tawuran tersebut melibatkan tiga geng konten, dengan jumlah orang yang ikut tawuran sekitar 20 orang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.