Masyarakat Kota Cirebon akan difasilitasi untuk melakukan konversi sertifikat tanah dari bentuk analog menjadi sertifikat elektronik. Nantinya, data sertifikat akan menjadi lebih ringkas tanpa menghilangkan informasi dari sertifikat fisik.
Hingga saat ini, jumlah sertifikat tanah yang telah dikonversi menjadi sertifikat elektronik di Kota Cirebon masih tergolong rendah, yaitu di bawah lima persen. Sebelumnya, prioritas konversi diberikan pada aset-aset milik pemerintah daerah.
Meski pada tahun 2025 belum ada kewajiban atau target khusus untuk memperbanyak konversi sertifikat elektronik, Kantor Pertanahan Kota Cirebon tetap akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat analognya menjadi versi elektronik.
Baca Juga:Pemdes Sigong Gunakan Dana Talangan Untuk Pasang Lampu PJU – VideoPantauan Arus Lalu Lintas Di Tol Cipali Ramai Lancar – Video
Diharapkan, ke depan Kantor Pertanahan dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. Hal ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan dan perlindungan aset.