Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon beserta unsur TNI dan Polri melaksanakan kegiatan Operasi Pekat dalam rangka cipta kondisi dan menjaga ketertiban serta kenyamanan menjelang Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon beserta unsur TNI dan Polri melaksanakan kegiatan Operasi Pekat dalam rangka cipta kondisi dan menjaga ketertiban serta kenyamanan menjelang Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini merupakan penegakan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pasal 17 tentang Tertib Kegiatan Usaha Minuman Beralkohol Ayat 1 dan 2, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol.
Baca Juga:RSUD Waled Hadirkan Unit Transfusi Darah – VideoPemdes Cisaat Perbaiki Jalan Usaha Tani – Video
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati puluhan botol miras dari beberapa warung yang tersimpan di tempat yang tersembunyi.
Total dari razia hasil kegiatan Operasi Miras didapatkan ratusan botol minuman beralkohol jenis pabrikan dan minuman tradisional jenis ciu serta jerigen tuak di beberapa titik kecamatan wilayah Kabupaten Cirebon.
Kasi Operasi Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan menjelang Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, dari hasil razia, ratusan botol miras dan ciu dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Penjual diberikan peringatan tegas dan didata oleh petugas. Bilamana menjual lagi, pihaknya tidak segan memproses sesuai hukum yang berlaku.