Miris, Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli 10 Santriwati – Video

Miris, Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli 10 Santriwati
0 Komentar

Sangat memprihatinkan, sebanyak 10 santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini tak lain adalah oknum pimpinan ponpes itu sendiri, berinisial AK, yang seharusnya melindungi peserta didiknya.

Sangat memprihatinkan, sebanyak 10 santriwati di salah satu ponpes di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini tak lain adalah oknum pimpinan atau pemilik ponpes itu sendiri, berinisial AK, yang seharusnya melindungi peserta didiknya.

Terungkapnya kasus ini bermula saat Ustaz AK dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke Mapolres Kuningan. Awalnya, salah satu santriwati tersebut tiba-tiba trauma dan ingin mengundurkan diri dari ponpes. Setelah menceritakan kejadian yang dialami, orang tua korban sangat geram. Mereka berharap anaknya yang dititipkan di ponpes tersebut dididik dengan baik, namun justru menjadi korban aksi bejat AK.

Baca Juga:RSUD Waled Hadirkan Unit Transfusi Darah – VideoPemdes Cisaat Perbaiki Jalan Usaha Tani – Video

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, korban santriwati ternyata tak hanya seorang.

Ternyata ada total 10 korban pencabulan yang dilakukan AK sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Rata-rata usia korban adalah 14 hingga 16 tahun.

Kepada polisi, AK mengaku melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya di saat santri lain sedang kegiatan belajar. Korban dibawa ke sebuah ruangan dan dapur, kemudian meraba-raba bagian tubuh sensitif di ruangan tersebut.

Usai melakukan aksinya, AK mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain. Akibat ancaman ini, santriwati yang menjadi korban mengalami trauma untuk melapor ke orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menerangkan saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar