Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon akan melakukan klarifikasi terkait polemik ketenagakerjaan yang terjadi, salah satunya menyangkut pekerja dan PT Bhirawa. Polemik ini muncul karena pekerja yang diberhentikan akibat menuntut hak untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja siap memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang tersedia. Setelah menerima surat pengaduan dari pekerja, proses klarifikasi dan penanganan akan dilakukan maksimal dalam 7 hari kerja.
Upaya penyelesaian akan dilakukan melalui mediasi dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan, untuk mencari solusi yang baik dan menghindari konflik berkelanjutan.
Baca Juga:Lezatnya Paman Bakso – VideoLibur Nataru di DH Garden Kuningan – Video
Ada tiga mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh sesuai peraturan yang berlaku. Bipartit – Penyelesaian langsung antara pekerja dan perusahaan. Tripartit – Melibatkan pihak ketiga, seperti Dinas Tenaga Kerja, sebagai mediator. Proses Pengadilan – Jika tidak ditemukan kesepakatan, kasus dapat dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
Dinas Tenaga Kerja berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga hubungan industrial yang sehat di Kota Cirebon.