PJR Cipali Larang Kendaraan Sumbu Tiga Masuk Tol – Video

PJR Cipali Larang Kendaraan Sumbu Tiga Masuk Tol
0 Komentar

Sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga kementerian tentang pengaturan lalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dirlantas Polda Jabar, PJR Tol Cipali, dan Satlantas Polres Majalengka melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih di ruas Tol Cipali pada Minggu pagi.

Guna memastikan kenyamanan para pengendara jelang Nataru, Dirlantas Polda Jabar, PJR Tol Cipali, dan Satlantas Polres Majalengka melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas di Tol Cipali pada Minggu pagi.

Penyekatan dilakukan di Kilometer 158 Tol Cipali Kertajati, Majalengka, tepatnya di Jalur A arah Cirebon. Kendaraan sumbu tiga, mulai dari tronton hingga kontainer yang melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon, akan diperiksa dan kemudian dialihkan ke jalan arteri melalui pintu keluar Tol Kertajati.

Baca Juga:Arus Lalu Lintas Pemudik Mulai Meningkat – VideoMomentum Peringatan Hari Jadi Ke-184 Gebang Ilir – Video

Kepala Perwira Pengendali (Padal) di ruas Tol Cipali, AKP Dody Kuswanto, mengungkapkan bahwa penyekatan ini dilakukan berdasarkan SKB tiga menteri yang melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih memasuki jalur tol selama musim libur Nataru, kecuali kendaraan yang membawa sembako, BBM, dan bahan pangan.

Sementara itu, jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan, pihaknya menambahkan akan menindak secara tegas, termasuk dengan tilang.

0 Komentar