Pentingnya Laporkan Legalitas Pernikahan – Video

Pentingnya Laporkan Legalitas Pernikahan
0 Komentar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon masih sering menemukan pasangan suami istri yang baru memperbarui status kependudukan mereka, seperti KTP dan KK, setelah beberapa tahun menikah. Padahal, pembaruan status ini sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik.

Minat masyarakat untuk mengikuti Sidang Isbat Pernikahan Terpadu dalam rangka HUT ke-53 Korpri, yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kali ini hanya diikuti oleh delapan pasangan. Peserta didominasi pasangan yang sudah lama menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam sidang yang digelar pada Jumat siang itu, para peserta langsung mendapatkan layanan pengurusan status kependudukan dari Disdukcapil Kota Cirebon. Layanan tersebut meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), perubahan status menjadi kawin di Kartu Tanda Penduduk (KTP), penerbitan akta kelahiran anak, hingga Kartu Identitas Anak (KIA). Sebelumnya, layanan ini belum dapat diakses peserta karena status pernikahan mereka belum legal secara administratif.

Baca Juga:HUT Ke-6, Pertamina Hulu Rokan Siap Sambut Tantangan Masa DepanPemerintah Tekan Angka Kemiskinan Di Kecamatan Weru – Video

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa banyak masyarakat masih enggan atau terlambat melegalkan pernikahan mereka melalui KUA, yang menjadi dasar penerbitan buku nikah. Tanpa buku nikah resmi, status pernikahan tidak dapat tercatat di Disdukcapil. Hal yang sama juga terjadi pada warga yang telah bercerai, baik karena cerai hidup maupun cerai meninggal, yang perlu memperbarui status mereka di dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Rahmat juga menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Cirebon mayoritas tidak dipungut biaya. Namun, untuk dapat mengurus dokumen seperti KK, akta kelahiran, dan KIA, status pernikahan harus terlebih dahulu tercatat secara legal di KUA. Faktor utama yang menyebabkan masyarakat belum mencatatkan status perkawinan secara resmi biasanya adalah kurangnya pengetahuan tentang prosedur pengurusan dokumen legal serta kendala ekonomi.

Dengan upaya seperti Sidang Isbat Pernikahan Terpadu, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas status kependudukan untuk mempermudah akses layanan publik dan memenuhi kebutuhan administrasi keluarga.

0 Komentar