Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan cetak rekor penerimaan retribusi parkir hingga melampaui 1 miliar di tahun 2024. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang perparkiran berhasil dilakukan melalui pembenahan administrasi dalam satu tahun terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Muhammad Khadafi Mufti, setelah melakukan rekapitulasi hasil penerimaan PAD dari parkir dari Januari hingga Desember 2024 yang mencapai satu miliar tujuh puluh satu juta rupiah.
Kendati Pemkab memberikan target di kisaran 2 miliar, angka ini merupakan rekor baru pencapaian yang pertama kalinya, di mana tahun sebelumnya PAD dari parkir sebelum pembenahan hanya di kisaran 600 juta per tahun.
Baca Juga:Festival Budaya Islami Suranenggala – VideoKuwu Sarabau Berikan Penyertaan Modal Awal Untuk Bumdes – Video
Menurut Khadafi, pembenahan administrasi ini diawali dengan sosialisasi kewajiban setiap usaha parkir untuk mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Sosialisasi yang didukung berbagai pihak ini juga diperkuat secara regulasi dengan hadirnya Perda terkait parkir dan petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk sosialisasi perbedaan antara retribusi parkir yang dikelola Dishub dan pajak parkir yang dikelola Bappenda.
Aturan ini berlandaskan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh PJ Bupati Kuningan.
Dengan berjalannya sosialisasi ini, Dishub telah melakukan pengawasan retribusi parkir di 201 titik, meliputi tempat parkir milik pemerintah daerah dan milik pelaku usaha parkir. Dijelaskannya, retribusi yang dikelola Dishub adalah untuk lokasi parkir yang menggunakan badan jalan milik pemerintah, hingga lokasi yang berjarak 12 meter dari badan jalan.
Di luar jarak 12 meter tersebut, usaha parkir perorangan dikenakan pajak sesuai peraturan. Khadafi berharap, selain meningkatkan PAD, bidang parkir ke depan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, di antaranya dengan menghasilkan Corporate Social Responsibility (CSR) dan berkontribusi pada pendapatan desa di lokasi usaha parkir berada.