Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024. Terdapat dua skema BRPK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pada tanggal 19 dan 20 Desember 2024, serta skema kedua pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025.
KPU Kota Cirebon memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan hasilnya telah disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat sesuai tahapan, tanpa adanya gugatan dan sengketa. Dengan demikian, tahap selanjutnya adalah melakukan penetapan pemenang Pilkada 2024, yaitu pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih.
Namun, saat ini KPU Kota Cirebon masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Jika hingga tanggal 20 Desember 2024 belum ada BRPK, akan ada skema kedua yang dijadwalkan keluar pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025. Jika BRPK keluar, maka akan disampaikan ke KPU RI dan turun rekomendasi ke daerah untuk pleno penetapan pemenang Pilkada.
Baca Juga:Festival Budaya Islami Suranenggala – VideoKuwu Sarabau Berikan Penyertaan Modal Awal Untuk Bumdes – Video
Sementara itu, pelantikan walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2024.