KPU Kabupaten Cirebon siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, ada permohonan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Cirebon di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, KPU Kabupaten Cirebon masih menunggu proses registrasi dan jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Cirebon juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan Pilkada serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan bahwa tim hukum dan Jaksa Pengacara Negara akan disiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi, beserta seluruh bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.
Baca Juga:Festival Budaya Islami Suranenggala – VideoKuwu Sarabau Berikan Penyertaan Modal Awal Untuk Bumdes – Video
KPU Kabupaten Cirebon juga akan mempersiapkan saksi ahli dan saksi fakta. Proses konsolidasi juga sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cirebon bersama seluruh badan ad hoc, untuk pengumpulan data dan seluruh proses administrasi serta dokumen sebagai bukti dalam proses persidangan.
Sementara itu, proses persidangan gugatan Pilkada Serentak sendiri paling lama berlangsung selama 45 hari, dan penetapan serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan tetap dilaksanakan pada Februari 2024.