Ini Dia! Trik Legal Beli iPhone 16 Meski Belum Rilis di Indonesia

dok.ist
iphone 16/ foto: Kevin Lee / The Shortcut
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kamu pengen punya iPhone 16 tapi bingung cara belinya seperti apa? iPhone 16 memang belum resmi dijual di Indonesia, tapi kamu bisa membelinya secara legal dan aman dengan cara ini:

1. Beli di Negara Tetangga Secara Legal

Salah satu cara terbaik untuk membeli iPhone 16 adalah dengan membelinya dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

Karena jaraknya yang dekat dan proses pembelian yang mudah, negara-negara ini biasanya menjadi pilihan favorit.

Baca Juga:Pemerintah Larang iPhone 16, Harga iPhone 15 Turun Drastis Loh!Waspada! Begini Cara Mudah Bedakan Uang Asli dan Palsu Jelang Natal & Tahun Baru!

Apa yang harus Anda persiapkan?

  • Tanggal dan Waktu Pre-Order: Cari tahu kapan pre-order iPhone 16 dapat dilakukan di negara yang Anda pilih. Jangan lewatkan ini!
  • Akun Apple Aktif: Pastikan bahwa akun Apple Anda siap digunakan.
  • Metode Pembayaran Valid: Memproses pembayaran dengan kartu kredit atau debit yang aktif sangat penting.

Pada hari pre-order, kunjungi situs Apple Store atau aplikasinya, dan pilih model iPhone 16 yang Anda inginkan.

Anda dapat memilih warna yang Anda sukai, ukuran penyimpanan, dan aksesori yang Anda butuhkan. Selanjutnya, lanjutkan ke proses pembayaran setelah semuanya dikonfirmasi.

2. Mendaftar IMEI iPhone Agar Bisa Digunakan

Pendaftaran IMEI adalah langkah penting yang harus dilakukan. Jika IMEI iPhone 16 Anda tidak terdaftar, perangkat ini tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Caranya:

  • Anda harus mengunjungi situs web resmi Bea Cukai.
  • Formulir pendaftaran IMEI harus diisi dengan benar.
  • Anda akan menerima kode QR dan identifikasi pendaftaran setelah mengisi formulir.
  • Saat Anda tiba di bandara, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai atau mengisi Electronic Customs Declaration (ECD).

3. Membayar Bea Cukai Setibanya di Indonesia

Setelah Anda tiba di Indonesia, segera tunjukkan kode QR yang telah Anda peroleh kepada petugas Bea Cukai.

Selain itu, Anda harus membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika semua dokumen sudah siap, jangan khawatir bahwa proses ini cukup cepat.

Catatan:

iPhone yang dibeli hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh dijual kembali. Maksimal dua unit iPhone dapat dibawa oleh setiap penumpang.

0 Komentar