UMK Kab. Cirebon Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember – Video

UMK Kab. Cirebon Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember
0 Komentar

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon telah mengusulkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Bupati untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Setelah diusulkan, UMK Kabupaten Cirebon paling lambat akan ditetapkan pada 18 Desember 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi dasar bagi Disnaker untuk mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan bahwa penghitungan dan penetapan UMK telah diusulkan kepada Gubernur melalui Penjabat Bupati. Diperkirakan, pada 2024, UMK Kabupaten Cirebon akan mencapai sekitar 2,5 juta rupiah, dan pada 2025 diperkirakan akan meningkat menjadi hampir 2,7 juta rupiah.

Baca Juga:Dinsos Kab. Cirebon Klaim Angka Kemiskinan Turun – VideoKomnas Perempuan Terima Laporan Pelecehan II – Video

Sementara itu, untuk kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK), Disnaker membutuhkan data yang lebih rinci dan pertimbangan dalam menentukan kenaikan per subsektornya. Selain itu, perlu juga dilakukan tindak lanjut setelah adanya penetapan dan rekomendasi dari asosiasi pekerja, termasuk memperhitungkan risiko pekerjaan yang mungkin dikategorikan sebagai risiko sedang, berat, atau tinggi.

0 Komentar