PK 7 Terpidana Dan Eks Terpidana Kasus Vina Ditolak – Video

PK 7 Terpidana Dan Eks Terpidana Kasus Vina Ditolak
0 Komentar

Isak tangis mewarnai ditolaknya peninjauan kembali tujuh terpidana dan satu eks terpidana kasus Vina oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin siang. Keluarga tujuh terpidana di Kota Cirebon yang menyaksikan bersama pembacaan putusan bahkan menangis histeris hingga pengacara jatuh pingsan. Tim kuasa hukum masih akan menempuh sejumlah langkah dan menyesalkan putusan yang dianggap sebagai tragedi hukum di Indonesia tersebut.

Isak tangis keluarga tujuh terpidana ini pecah saat Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia membacakan putusan peninjauan kembali kasus Vina pada Senin siang. Dalam putusan yang membuat keluarga terpukul tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh peninjauan kembali tujuh terpidana seumur hidup dan satu terpidana yang sudah keluar, yakni Saka Tatal. Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan, dan pengacara Titin jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut.

Keluarga tak menyangka, berbagai upaya yang dilakukan keluarga dan penasihat hukum delapan terpidana kasus Vina tidak mampu membuat PK diterima hakim. Keluarga yang sebelumnya tampak yakin akan putusan baik terpaksa gigit jari dan menahan kesedihan. Terlebih, dengan putusan ini, para terpidana yang masih mendekam harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterimanya.

Baca Juga:Dinsos Kab. Cirebon Klaim Angka Kemiskinan Turun – VideoKomnas Perempuan Terima Laporan Pelecehan II – Video

Tim penasihat hukum mengaku aneh dengan putusan Mahkamah Agung yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan dihadirkan di sidang peninjauan kembali, termasuk adanya saksi yang melihat kecelakaan hingga dicabutnya kesaksian Liga Akbar dan Dede. Kuasa hukum pun akan mengambil sejumlah langkah selanjutnya untuk menyiapkan proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, sidang peninjauan kembali dilakukan oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina, yakni Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, Eko Ramdani, dan Eka Sandi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan berbagai saksi fakta hingga alat bukti yang dianggap belum pernah ditampilkan sebelumnya. Meski meyakini jika kasus Vina merupakan kecelakaan murni, namun upaya itu justru ditolak oleh Mahkamah Agung.

0 Komentar