Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, yang berinisial MJ. Komnas Perempuan akan memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, angkat bicara mengenai kasus ini dan memastikan bahwa Komnas Perempuan akan mendampingi korban, yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Komnas Perempuan. Dalam proses pendampingan, Komnas Perempuan akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim, agar proses hukum berjalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Maria juga menyoroti bahwa pelaku pelecehan seksual dalam kasus ini adalah seseorang yang memiliki kuasa karena merupakan anggota DPRD. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual, posisi sosial korban sering kali lebih rendah daripada pelaku, yang menyebabkan korban mengalami intimidasi, rekayasa, manipulasi, dan tipu daya untuk menghalangi kelanjutan proses hukum.
Baca Juga:Terkendala Jamban Liar Dan Perilaku Bab Sembarangan – VideoPeningkatan Saluran Irigasi Desa Pakusamben – Video
Terkait dengan laporan balik yang diajukan oleh terduga pelaku terhadap korban dengan tuduhan pencemaran nama baik, Komnas Perempuan menilai hal tersebut sudah biasa terjadi dalam kasus seperti ini. Namun, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa Kepolisian harus menunjukkan empati yang tinggi dan menangani kasus ini dengan profesionalitas yang baik.