Pemerintah Kota Cirebon mendorong sinergitas institusi pengelolaan pajak, baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun daerah, untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
Institusi pengelolaan pajak terdiri dari tingkat pusat seperti KPP Pratama, tingkat provinsi seperti Bapenda, dan tingkat kota seperti BPKPD. Dalam upaya meningkatkan sinergitas ketiga institusi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mendorong agar kolaborasi terus terjaga.
Salah satu langkahnya adalah dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah tertib dan disiplin dalam membayar pajak daerah. Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga melakukan koordinasi dengan KPP Pratama, khususnya dalam hal verifikasi, validasi, hingga rekonsiliasi untuk wajib pajak PPh badan dengan kewajiban pajak di Kota Cirebon, terutama di sektor restoran, makanan, dan minuman.
Baca Juga:Material Sampah Menumpuk di Muara Sungai – VideoDesa Gebang Mekar Dapat Program Kalaju – Video
Sementara itu, untuk pajak yang ditangani oleh Provinsi Jawa Barat, mulai tahun 2025 akan diberlakukan kebijakan opsen, seperti pajak kendaraan bermotor, di mana sebagian besar hasilnya akan masuk ke pendapatan Kota Cirebon. Oleh karena itu, sinergitas antar-institusi sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut.