Apindo Tak Bisa Tolak Keputusan Kenaikan UMK 2025 – Video

Apindo Tak Bisa Tolak Keputusan Kenaikan UMK 2025
0 Komentar

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak bisa menolak keputusan kenaikan UMK 2025 yang telah ditetapkan pemerintah. Meski dirasa berat karena kondisi pengusaha belum stabil sejak pasca pandemi COVID-19, keputusan tersebut harus diterima.

DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Cirebon menyatakan tidak memiliki pilihan selain menerima kebijakan kenaikan UMK tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah, Jumat siang.

Dengan formulasi kenaikan sebesar 6,5 persen, kebijakan kenaikan UMK 2025 tidak mengacu pada kondisi inflasi daerah maupun pertumbuhan ekonomi. Meski memberatkan, keputusan kenaikan UMK tetap harus dijalankan.

Baca Juga:Tarif Glamping Di Kawasan Ipukan Palutungan Kuningan – VideoDLH Dorong Kemandirian Desa Mengelola Sampah – Video

Kondisi ini dirasa semakin sulit bagi pengusaha karena hingga kini dampak ekonomi pasca pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih. Apindo berharap agar pemerintah memberikan stimulasi atau dukungan bagi pengusaha untuk meringankan beban mereka.

Untuk mengantisipasi adanya perselisihan antara pengusaha dan pekerja, diharapkan para pengusaha dapat melakukan upaya bipartit, khususnya bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebijakan kenaikan UMK. Dengan demikian, musyawarah dan mufakat dapat tercapai antara pekerja dan pengusaha.

0 Komentar