Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka berhasil menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal itu terungkap dari hasil razia Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dalam beberapa hari terakhir.
Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka berhasil menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal dari hasil razia Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), Jumat siang. Seluruh rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, mengungkapkan sedikitnya ada 16.144 bungkus atau 322.880 batang rokok ilegal yang disita dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:Tarif Glamping Di Kawasan Ipukan Palutungan Kuningan – VideoDLH Dorong Kemandirian Desa Mengelola Sampah – Video
Ia menegaskan, rokok-rokok tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai sehingga langsung diamankan Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pihaknya juga menyoroti celah pintu masuk peredaran rokok tersebut. Terlebih, posisi Majalengka yang sangat strategis, yaitu selain memiliki dua ruas jalan tol yang merupakan akses ke berbagai kota, Majalengka juga berbatasan dengan beberapa kabupaten, terutama di daerah selatan.