RADARCIREBON.TV- Merawat gigi dan mulut sama pentingnya dengan merawat tubuh secara keseluruhan karena kondisi mereka dapat menunjukkan kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 52 Ayat 1, ada tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan tanpa biaya bagi peserta BPJS Kesehatan aktif.
1. Infeksi pada gigi
Pada tahap awal pengobatan sakit gigi, pemberian analgesik dan antibiotik dikenal sebagai premedikasi.
Baca Juga:Wah! Benarkah Tahu Bisa Sebabkan Asam Urat? Ini Faktanya!Mau Langsing Seperti Idol K-Pop? Simak Diet Korea yang Bikin Kamu Sehat!
Tahap premedikasi dianggap sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut karena bertujuan untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi.
2. Tambal Gigi
Salah satu jenis perawatan gigi yang dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah tambalan gigi atau tumpatan komposit.
Perawatan tambal gigi dilakukan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies. Proses ini hanya boleh dilakukan oleh dokter ahli dan bahan yang digunakan adalah resin komposit, yang diklaim lebih awet.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi. Tujuan dari perawatan ini adalah untuk mengurangi risiko sakit gigi dan mencegah penyakit mulut dan gusi.
Perlu diingat bahwa scaling gigi hanya dapat dilakukan tanpa biaya BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis; tidak dapat dilakukan karena alasan estetika.
Dalam pernyataan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan di akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), mereka menyatakan bahwa “Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.”
4. Gigi Palsu
Anda dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pemasangan gigi palsu. Namun, subsidinya hanya disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Baca Juga:Phishing AI Menyamar Jadi Google Support, Ini Modusnya!Gak Nyangka! Ini Risiko Mengerikan Bawa HP ke Toilet!
BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan gigi palsu dari 1 hingga 8 rahang, sebesar 500 ribu untuk 1 rahang dari 9 hingga 16 gigi, dan sebesar 1 juta untuk pemasangan dua rahang sekaligus
5. Mengangkat Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung membantu menjaga lengkung rahang saat calon gigi permanen tumbuh.
Perawatan pencabutan gigi pertama dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini sangat dimanfaatkan oleh peserta.
6. Cabut Gigi Permanen
Proses mengeluarkan gigi dari gusi yang dikenal sebagai cabut gigi permanen dilakukan hanya dalam kasus tertentu, terutama jika gigi Anda rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak dapat dipertahankan.
Gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit sebelum dicabut.
7. Obat Setelah Ekstraksi
Untuk mengeluarkan gigi yang mengalami impaksi atau karies, prosedur bedah kecil yang disebut ekstraksi gigi dilakukan.
Salah satu jenis perawatan gigi yang dapat diterima oleh BPJS Kesehatan adalah pengobatan pasca-ekstraksi, yang sangat penting dalam tahap penyembuhan untuk memastikan bahwa kondisi gigi yang telah ditindak segera sembuh.