2 Pelanggar Peredaran Miras Di Sidang Di PN Kota Cirebon – Video

2 Pelanggar Peredaran Miras Di Sidang Di PN Kota Cirebon
0 Komentar

Dua pelanggar peredaran miras disidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari razia miras ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP di wilayah Majasem dan Pegambiran.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menindaklanjuti hasil razia miras ilegal di Kota Cirebon melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu siang, dengan menghadirkan dua pelaku pelanggaran peredaran minuman keras, yakni AS dan KW.

Sidang pertama atas nama AS, dengan barang bukti sebanyak 9 dus berisi 11 item minuman keras dari lokasi di Majasem. Sementara itu, KW memiliki barang bukti sebanyak 554 dus minuman keras yang dirazia di wilayah Pegambiran, dengan nilai total diperkirakan sekitar 500 juta rupiah.

Baca Juga:Sophi Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual MJ Ditangani Serius – VideoMayat Terapung Di Sungai, Diduga Korban Tawuran – Video

Sidang ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran minuman keras di wilayah Kota Cirebon. Terutama menjelang perayaan tahun baru, Satpol PP juga diharapkan terus melakukan razia di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam dan lainnya.

Selain itu, Satpol PP juga diharapkan berkolaborasi dengan penegak hukum, seperti kepolisian, untuk mendalami mata rantai distribusi miras ilegal agar agen atau bandarnya dapat dijerat secara hukum.

0 Komentar