Teller Bank Di Majalengka Gelapkan Uang Nasabah – Video

Teller Bank Di Majalengka Gelapkan Uang Nasabah
0 Komentar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Bantarujeg. Seorang teller berinisial NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan uang nasabah.

NR diduga menggelapkan uang milik 116 nasabah senilai Rp1,43 miliar. Menurut Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Dermawan, tersangka telah melakukan penggelapan sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan modus pencatatan transaksi fiktif.

Ridwan juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, pihaknya telah mengamankan 18 dokumen pendukung yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga:Kuasa Hukum 02 Buat Laporan Dugaan Pelanggaran Ke Bawaslu – VideoDPRD Jawa Barat Apresiasi Capaian Koni Jabar, Iswara Soroti Pembinaan Dan Kesejahteraan – Video

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan uang nasabah dalam jumlah signifikan, dan Kejari Majalengka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.

0 Komentar