Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon serta Polisi Militer melakukan razia di kantor-kantor dinas pemerintah daerah Kota Cirebon. Salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon dan Polisi Militer mendatangi kantor-kantor dinas pemerintah daerah Kota Cirebon pada Jumat pagi. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Razia ini bertujuan menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Petugas memeriksa seluruh ruangan di kantor-kantor dinas, termasuk ruang kerja dan fasilitas umum.
Baca Juga:Pendapatan Pedagang Hutan Kota Sumber Menurun – VideoAkademisi Tawarkan Konsep Revitalisasi Bangunan Gedung Bunder – Video
Selain kantor dinas, petugas juga menyasar fasilitas umum seperti angkutan umum, sarana pendidikan, dan lainnya agar mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok.
Dari hasil razia yang dilakukan pada Kamis dan Jumat, ditemukan lima orang pegawai di salah satu dinas sedang merokok di ruang kerja kantor dan area kantor. Para pelanggar ini ditindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon.