Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia Batal Digelar – VIdeo

Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia Batal Digelar
0 Komentar

Pemkab Kuningan resmi mengeluarkan larangan kegiatan pertemuan rutin Jamaah Ahmadiyah Indonesia “Jalsah Salanah” yang akan dipusatkan di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kuningan 6 hingga 8 Desember.

Pemkab Kuningan resmi mengeluarkan larangan kegiatan pertemuan rutin Jamaah Ahmadiyah Indonesia “Jalsah Salanah” yang akan dipusatkan di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kuningan 6 hingga 8 Desember 2024. Demi menjaga kondusifitas pasca Pilkada dan mencegah terjadinya bentrok massa seperti yang pernah terjadi pada 2008 dan 2010 silam, ratusan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP telah disiagakan sejak Jumat pagi di sekitar Balai Desa setempat.

PJ Bupati Kuningan Agus Toyib di sela monitoring bersama PJ Sekda A. Taufik Rohman menerangkan, disiagakannya petugas juga bertujuan untuk membantu proses pemulangan sejumlah jamaah, karena terdapat jamaah yang berasal dari luar daerah.

Baca Juga:Pendapatan Pedagang Hutan Kota Sumber Menurun – VideoAkademisi Tawarkan Konsep Revitalisasi Bangunan Gedung Bunder – Video

Pembahasan kegiatan ini sebelumnya telah melalui proses pertemuan bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat pada Pasal 3 Ayat 1. Peraturan ini masih berlaku hingga saat ini.

Kegiatan pengamanan ini juga ditinjau langsung oleh Dandim Kuningan Letkol Arhanud Kiki Aji Wiryawan dan Kapolres AKBP Willy Andrian.

Dari pantauan RCTV, penolakan warga terhadap kegiatan Jamaah Ahmadiyah telah terjadi sejak Kamis kemarin, dengan ditemukannya spanduk bertuliskan penolakan. Di antaranya, ditemukan di sekitar Jalan Jalaksana-Cilimlus, dan satu spanduk membentang di Jalan Desa Manislor.

Hingga Jumat sore, suasana terpantau kondusif, dan tak ada aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Kantor J.A.I Manislor.

0 Komentar