Bawaslu Temukan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024 – Video

Bawaslu Temukan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024
0 Komentar

Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan adanya tindak pidana pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh kepala desa. Bawaslu menyebut kepala desa terindikasi melakukan mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu paslon.

Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan kepala desa ke Polresta Cirebon. Bawaslu bersama Gakumdu telah memutuskan terdapat unsur pidana dalam Pilkada 2024 Kabupaten Cirebon, terutama untuk dugaan tindak pidana pemilihan.

Berkas beserta alat bukti telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon dan tengah berproses. Bawaslu juga mengungkapkan ada pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada untuk salah satu paslon.

Baca Juga:Pendapatan Pedagang Hutan Kota Sumber Menurun – VideoAkademisi Tawarkan Konsep Revitalisasi Bangunan Gedung Bunder – Video

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon menjelaskan proses penanganan tindak pidana pemilihan sudah dilimpahkan dan saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

Meski ditemukan adanya unsur pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan proses pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan kondusif. Sementara itu, untuk pengaruh pelanggaran terhadap hasil Pilkada, menjadi kewenangan di Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar