RADARCIREBON.TV- Pemerintah sedang mengubah aturan registrasi kartu SIM prabayar yang berlaku saat ini untuk membuat program tersebut lebih efisien.
Jadi, registrasi prabayar benar-benar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hak untuk mendaftar. Pemerintah tengah saat ini memperbaiki teknisnya.
Selama ini, kartu prabayar diregistrasi dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK melalui kanal yang disediakan oleh tiap operator seluler. Hanya satu NIK dapat digunakan untuk registrasi tiga nomor per operator seluler.
Baca Juga:HP Lemot Bikin Kesel? Ini Cara Simpel Membersihkan RAM di Samsung dan iPhone!Huawei Mate 70 Laris Manis! iPhone Siap-siap Nangis Di Pojokan!
Artinya, tidak ada cara bagi warga Indonesia untuk memastikan bahwa orang lain menyalahgunakan NIK mereka.
Meskipun demikian, penyalahgunaan ini adalah modus utama penipu dan pelaku kejahatan, seperti bandar judi online, pinjol ilegal, dan phising melalui link palsu.
Menurut Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dikutip Jumat (6/12/2024), “Memang tadi sempat wacana kami berdiskusi tentang langkah-langkah lanjutan terkait dengan registrasi prabayar ini. Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya.”
Karena masih ada diskusi yang perlu dilakukan, Ismail belum bisa berbicara lebih lanjut tentang model pendaftaran kartu prabayar.
“Ini sedang kami akan tindak lanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” katanya.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menyatakan, “Jadi registrasi masih sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa satu NIK bisa mendaftar tiga nomor per operator. Masih seperti itu.”
Sebelum ini, Kominfo—kini Komdigi—mengumumkan metode baru untuk registrasi kartu SIM yang menggunakan pengenalan wajah daripada data SIM dan nomor KK.
Baca Juga:Generasi Baru Akan Tiba! Gen Beta Siap Mengguncang Dunia!Sarpras Andal untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon
Salah satu konsekuensi yang mungkin terjadi adalah warung-warung yang menjual kartu perdana operator seluler masih dapat melakukan penjualan.
Namun, untuk registrasi, tidak dapat dilakukan secara langsung karena sistem pengenalan wajah melalui sistem yang ada di dalam HP atau gerai operator.
Nantinya, bukan hanya pengguna baru yang dapat melakukan registrasi biometrik, tetapi juga pengguna yang sudah mendaftarkan nomor HP, dengan batas waktu hanya untuk melaporkan pengenalan wajah.
Penggunaan sistem pengenalan wajah ini memiliki banyak manfaat, salah satunya mencegah penipuan registrasi karena menggunakan data yang bukan miliknya.