Masyarakat Kuningan akan segera mengetahui hasil perolehan suara dari 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, peserta Pilkada Serentak 2024.
Selama dua hari, yaitu hari ini, tanggal 4 dan 5 Desember esok, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa dalam pleno ini, PPK dari 32 kecamatan mulai membacakan hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir D Hasil Kecamatan dan membacakan kejadian khusus dalam D Hasil.
Baca Juga:Hasil Program PTT MT3 Desa Winong – VideoBeasiswa Bagi Siswa SD – Video
Selain PPK Kecamatan, rapat pleno ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dan para saksi dari pasangan calon.
Menurut Ketua KPU Kuningan, secara teknis, proses rekapitulasi ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, meliputi rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat kabupaten. Rapat pleno ini bisa disaksikan secara online di kanal YouTube KPU Kuningan sejak Rabu pagi.
Hasil rekapitulasi ini secara berjenjang akan kembali dilaporkan dalam rapat pleno KPU di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak, siapa pemenang Pilkada akan diumumkan berdasarkan hasil penetapan calon terpilih. Penetapan ini sangat memperhatikan apakah rekapitulasi terjadi tanpa perselisihan atau terdapat perselisihan yang akan berpengaruh terhadap rentang waktu penetapan pemenang Pilkada.