Kadisnaker Sebut Kenaikan UMP Tunggu Permenaker – Video

Kadisnaker Sebut Kenaikan UMP Tunggu Permenaker
0 Komentar

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon hingga kini masih menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait kenaikan UMP, Rabu siang.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk menentukan seperti apa formulasi penghitungan kenaikan UMP. Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, UMP tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa terkait kebutuhan hidup layak (KHL), pihaknya masih menunggu formulasi penghitungan, termasuk apakah akan didasarkan pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau melalui survei langsung di lapangan. Artinya, Disnaker tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Hasil Program PTT MT3 Desa Winong – VideoBeasiswa Bagi Siswa SD – Video

Adapun besaran kenaikan upah di Kabupaten Cirebon, menurutnya, pemerintah tidak memberikan rekomendasi angka tertentu. Pemerintah berperan sebagai penyeimbang antara dua pihak, yakni unsur pengusaha dan pekerja, dalam merumuskan kenaikan UMP.

Untuk persentase kenaikan upah per tahunnya, di Kabupaten Cirebon, pada tahun 2023, UMP meningkat dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,4 juta berdasarkan rumus penghitungan UMK yang telah ditetapkan. Sementara itu, kenaikan UMP juga harus mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan, agar tidak terjadi kondisi di mana upah tinggi justru memicu banyaknya PHK.

0 Komentar