Sengketa kepemilikan tanah titisara atau tanah bengkok Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memanas pada Senin siang. Dian, yang mengklaim telah membeli tanah titisara tersebut, mendatangi lokasi untuk memasang patok. Namun, aksi tersebut dicegah masyarakat karena belum ada pengesahan yang jelas.
Keributan terjadi antara masyarakat Setupatok dengan pihak pengklaim tanah, yang diketahui bernama Dian, di lokasi tanah titisara Desa Setupatok yang tengah disengketakan. Pada Senin siang, kedatangan Dian, selaku pihak yang mengklaim tanah seluas 3 hektare untuk memasang patok, dihalangi oleh warga.
Hal tersebut dilakukan karena permasalahan sengketa tanah ini belum selesai. Terlihat sejumlah perangkat Desa Setupatok, Banjarwangunan, hingga aparat setempat hadir di lokasi.
Baca Juga:Tanah Bengkok Desa Setupatok Diklaim Warga – VideoNelayan Kapal Kecil Keluhkan Hasil Tangkapan – Video
Dalam perdebatan tersebut, Dian menyebut tanah tersebut sudah dibelinya dan bahkan telah diputuskan oleh pengadilan. Oleh karena itu, ia mengklaim tidak perlu lagi membuktikan siapa yang menjual tanah tersebut. Di sisi lain, warga mendesak Dian untuk menghadirkan pihak yang menjual tanah tersebut agar kepemilikan Dian dapat diakui.
Sementara itu, pihak pengklaim tanah berencana membawa kasus ini ke polisi karena merasa dihalang-halangi. Sengketa tanah titisara Setupatok yang berada di Desa Banjarwangunan hingga kini belum menemukan titik temu, meskipun sudah dilakukan musyawarah bersama.