Tiga orang pegawai salah satu bank BUMN di sekitar Kanoman, Kota Cirebon, ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Ketiga pegawai tersebut diduga melakukan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menangkap tiga orang pegawai bank BUMN tersebut, yang sudah mengenakan rompi tahanan. Di antaranya adalah RA, seorang mantri bank, OM, dan AH yang merupakan pihak ketiga.
Penangkapan ini merupakan hasil temuan kejaksaan dengan dugaan penyimpangan dana KUR dan Kredit Umum Pedesaan. Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkap bahwa para tersangka mencari nasabah untuk dipinjam namanya sebagai kreditur. Nasabah tersebut diiming-imingi uang sebesar Rp5 juta jika bersedia dan menjalani pengarahan agar seolah-olah memiliki usaha.
Baca Juga:Perlukah RUPSLB Bank BJB di Akhir Januari 2025?FKKC Segera Melaksanakan Musyawarah Besar – Video
Para tersangka juga memalsukan beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan KUR. Dengan plafon kredit rata-rata sebesar Rp50 juta per nasabah untuk 20 nasabah, bank BUMN unit Kanoman tersebut mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan paling ringan 4 tahun, serta Pasal 3 dengan ancaman penjara paling ringan 1 tahun. Ketiga tersangka yang sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan digiring untuk ditahan di Rutan Cirebon.