Petugas Satreskrim Polresta Cirebon menangkap seorang pemuda berinisial STA, Jumat siang. STA ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu.
STA, warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mengaku sebagai korban perampasan.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku telah membuat laporan palsu untuk menguasai uang serta barang berharga milik perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga:Perlukah RUPSLB Bank BJB di Akhir Januari 2025?FKKC Segera Melaksanakan Musyawarah Besar – Video
Kronologi bermula ketika STA membuat laporan polisi pada Sabtu dini hari, 23 November 2024, sekitar pukul 00.07 WIB. Laporan dugaan tindak pidana perampasan ini dibuat di Polsek Pangenan, Polresta Cirebon.
Kepada polisi, STA mengaku sebagai korban perampasan dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Losari Km 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, STA menyebutkan bahwa pelaku perampasan berjumlah dua orang pria yang tidak dikenal.
Barang yang dilaporkan dirampas adalah tas ransel warna hitam berisi uang Rp19.153.335 dan voucher kuota berbagai merek sebanyak 4.975 pcs senilai Rp70.204.706, satu unit telepon genggam merek Itel tipe Vision 1 Pro warna biru. Barang-barang tersebut merupakan milik CV Jaya Makmur Sentosa, perusahaan tempat STA bekerja.
Namun, barang-barang yang dilaporkan ternyata masih ada dalam penguasaan STA dan dititipkan kepada temannya berinisial L.
STA, yang baru 11 bulan bekerja di perusahaan tersebut, mengakui perbuatannya membuat laporan palsu untuk menutupi tindakannya yang telah menggunakan uang setoran tanpa izin dari pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, STA dijerat dengan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau laporan palsu. Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 374, 372, dan 220 KUHP.