Kejari Kab. Cirebon Tetapkan 3 Tersangka – Video

Kejari Kab. Cirebon Tetapkan 3 Tersangka
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang tersangka atas kasus korupsi pada Selasa malam. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Pimpinan Cabang dan Account Officer di BJB Syariah Cabang Sumber serta Direktur sebuah perusahaan. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas line facility agreement atau standby loan dari bank pemerintah yang merugikan negara sebesar 2,149 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Selasa malam secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya berinisial AB, yang merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber periode 2013-2015, J, Account Officer Bank, serta MBI, seorang Direktur perusahaan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan audit yang dilakukan pada 2023, yang mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas line facility agreement atau standby loan dari bank pemerintah tersebut.

Baca Juga:Monitoring TPS Rawan Cuaca dan Kerumunan – VideoTPS Unik di Kuningan, Akses Jalan Memutar Ke Cirebon – Video

Ketiganya diduga melakukan rekayasa dalam pembangunan yang dilakukan sebuah perusahaan agar dapat mengajukan pembiayaan dari bank pemerintah dengan nilai total 2,5 miliar rupiah. Meskipun pengajuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) di bank, tersangka AB tetap menyetujui pencairan dana.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 2,149 miliar rupiah. Ketiga tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar