KPU Kabupaten Cirebon mendistribusikan logistik Pilkada 2024 di Lapas Narkoba Kelas Dua A Cirebon. KPU memastikan warga binaan bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan kepala daerah serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melakukan pendistribusian logistik Pilkada 2024 di Lapas Narkotika Kelas Dua A Cirebon. Pendistribusian logistik ini dilakukan untuk memastikan warga binaan Lapas bisa menggunakan dan menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024.
Dari total seribu empat puluh empat warga binaan, tujuh ratus delapan puluh lima di antaranya masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Disdukcapil Data 48 Ribu Pemilih Pemula Untuk Pilkada 2024 – VideoMasyarakat Cimulya Peroleh 30 Hektar Lahan Perhutani – Video
Seluruh kesiapan logistik untuk keperluan pemungutan suara pada 27 November sudah tiba di Lapas Narkotika Gintung Cirebon. KPU Kabupaten Cirebon juga membuatkan dua TPS khusus di dalam Lapas Narkotika Kelas Dua A Cirebon, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Sementara, pendistribusian logistik Pilkada ini juga dilakukan bersama dengan pihak Lapas, guna memberikan hak agar warga binaan tetap bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati Cirebon serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024.
Saat proses pemungutan dan penghitungan suara, pihak Lapas juga akan memberlakukan pengamanan berlapis baik dari Lapas maupun aparat kepolisian dan TNI, agar semuanya dapat berjalan aman.