Di masa tenang Pilkada Serentak 2024, nampaknya masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik di wilayah Kabupaten Majalengka. Hal ini mendorong Bawaslu beserta petugas gabungan untuk melakukan penertiban secara langsung, Senin sore.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka bersama tim gabungan, termasuk KPU, Dishub, Satpol PP, dan TNI-Polri, terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai titik wilayah Kabupaten Majalengka pada Senin sore.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dardiri Edi Sabara, mengungkapkan bahwa sejak tanggal 24 November, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada partai politik, tim, ataupun relawan untuk menurunkan atribut kampanye secara mandiri. Namun, ternyata masih banyak APK yang belum dilepaskan.
Baca Juga:Disdukcapil Data 48 Ribu Pemilih Pemula Untuk Pilkada 2024 – VideoMasyarakat Cimulya Peroleh 30 Hektar Lahan Perhutani – Video
Hal ini mendorong Bawaslu untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan aturan masa tenang tersebut dipatuhi. Dardiri menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
Selama masa tenang, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh ruang publik harus bebas dari atribut kampanye. Pengecualian hanya diberikan untuk bendera partai yang dipasang di kantor partai politik resmi. Hal ini dilakukan karena masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan tanpa adanya gangguan.