Program PPTPKH atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berjalan baik di Kuningan.
Melalui program ini, masyarakat yang secara turun-temurun mengelola lahan di kawasan Perhutani mendapat perhatian dari pemerintah berupa kepastian kepemilikan lahan. Seperti di Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, tanah yang diserahkan Perhutani kepada masyarakat mencapai 30 hektar.
Meski demikian, proses PPTPKH bukanlah proses yang singkat. Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengusulkan lahan di Desa Cimulya melalui proses verifikasi dan inventarisasi bertahun-tahun. Hingga hari ini, Senin 24 November 2024, penguasaan 30 hektar lahan akan diserahkan kepada masyarakat dalam waktu dekat, ditandai dengan peninjauan lapangan, pemasangan batas, dan menggelar rapat tata batas areal PPTPKH.
Baca Juga:Wayang Kulit Meriahkan Tradisi Sedekah Bumi Desa Bangodua – VideoPMI Kab. Cirebon Jamin Stok Darah Tersedia – Video
Proses pemasangan batas oleh PJ Bupati Kuningan, Agus Toyib, bersama Kepala BPKHTL XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori, disambut pekik merdeka dari masyarakat. Mereka sangat bahagia, karena pada akhirnya tanah di kawasan Perhutani yang telah digarap sejak lama akan segera bersertifikat atas nama masyarakat langsung.
Terlebih, proses sertifikasi ini didukung langsung oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan. Meski demikian, melalui kepemilikan ini, warga harus mematuhi sejumlah aturan, di antaranya tidak memperjualbelikan lahan selama 10 tahun dan tanah dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Melalui program ini, warga desa dan Perhutani memiliki kepastian kawasan masing-masing. Di sisi lain, PPTPKH juga diharapkan menjadi perhatian semua pihak, termasuk warga, supaya tidak memasuki kawasan hutan yang telah disepakati dalam batas.
Menurut Kepala Desa Cimulya, Gilar Gantina, 30 hektar lahan ini telah dikelola masyarakat selama 79 tahun atau secara turun-temurun. Terdapat 566 Kepala Keluarga yang akan mendapatkan penguasaan atas lahan ini.