Petugas gabungan dari Lapas Kelas Dua Indramayu dan Satresnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap adanya indikasi peredaran narkotika jenis sabu di dalam lapas. Hal itu terbongkar setelah petugas yang melakukan razia menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam saluran pembuangan air.
Dari pengembangan, petugas mendapati bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang tahanan dan tiga narapidana lainnya, yang dimasukkan oleh oknum pegawai lapas.
Temuan narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas Dua Indramayu diungkap Kepala Lapas bersama Satresnarkoba Polres Indramayu, Senin kemarin. Dari temuan yang berawal dari razia di dalam kamar tersebut, petugas mendapati sabu seberat 25 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dibalut plastik. Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam saluran air, yang diketahui merupakan milik tahanan berinisial A, yang terjerat kasus narkotika.
Baca Juga:Disdukcapil Data 48 Ribu Pemilih Pemula Untuk Pilkada 2024 – VideoMasyarakat Cimulya Peroleh 30 Hektar Lahan Perhutani – Video
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan sabu dari balik kipas angin di dalam kamar lapas. Sabu tersebut milik tiga narapidana lainnya, yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan. Petugas yang melakukan pendalaman mendapati bahwa barang haram tersebut masuk ke dalam lapas melalui oknum pegawai berinisial T.
Saat ini, petugas Satresnarkoba Polres Indramayu bersama Lapas Kelas Dua Indramayu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat tersangka dan oknum pegawai lapas. Sabu tersebut dititipkan kepada pegawai lapas dengan cara memasukkannya ke dalam bohlam lampu. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka penyuplai sabu ke dalam lapas.
Petugas masih bekerja keras guna membongkar jaringan sabu yang dimasukkan ke dalam lapas tersebut. Selain membongkar indikasi peredaran narkoba di dalam lapas, petugas juga mengamankan 23 pengedar sabu dan obat keras terbatas dengan barang bukti 65 gram sabu dan 2.000 obat keras. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba dan obat keras tersebut dijerat Pasal 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.