Kebut Penertiban APK Pada Masa Tenang – Video

Kebut Penertiban APK Pada Masa Tenang
0 Komentar

Hari ke-2 masa tenang Pilkada 2024, Satpol PP mencatat sebanyak 3.648 APK berbentuk banner dengan tinggi maksimum 3 meter telah ditertibkan dan disimpan sementara di Pusat Daur Ulang milik Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Dukuhsemar, Kota Cirebon. Penertiban APK masih terus dilakukan hingga hari terakhir masa tenang.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon melangsungkan giat penertiban ke-3 terhadap alat peraga kampanye pada masa tenang Pilkada 2024 dengan menurunkan sebanyak 200 personel yang terdiri dari anggota Satpol PP, Satbinmas, Panwascam, dan anggota kepolisian, pada Senin pagi. Dari hasil penertiban hingga Minggu sore, sebanyak 3.648 APK telah didata dan selanjutnya ditempatkan sementara di Pusat Daur Ulang milik Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Dukuhsemar.

APK yang ditertibkan Satpol PP Kota Cirebon berupa banner calon kepala daerah (Cakada) yang ditempatkan di berbagai sudut kota dengan ketinggian 2 hingga 3 meter, di luar dari billboard dan baliho komersial. Sebelum masa tenang Pilkada, Satpol PP telah mengirimkan anjuran dan peringatan kepada pengelola billboard dan perusahaan advertising untuk secara mandiri menertibkan konten kampanye Cakada.

Baca Juga:Wayang Kulit Meriahkan Tradisi Sedekah Bumi Desa Bangodua – VideoPMI Kab. Cirebon Jamin Stok Darah Tersedia – Video

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Lutfi, menerangkan bahwa pihaknya masih menemukan beberapa titik billboard yang belum menurunkan konten kampanye. Oleh karena itu, diberikan tenggat waktu penertiban mandiri hingga Senin ini. Target penertiban APK difokuskan pada jalan-jalan protokol, jalan arteri, serta billboard yang terlihat oleh pengendara.

Sementara itu, untuk keberadaan APK di kawasan pemukiman, terutama di dekat TPS, Satpol PP akan bekerja sama dengan pihak Panwascam, PPK, dan PKD untuk menertibkan konten kampanye yang masih terlihat di sekitarnya. Satpol PP Kota Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada 2024 guna mencegah potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

0 Komentar