Petugas Satreskrim Polres Indramayu meringkus residivis curanmor lintas daerah, Senin siang. Petugas bahkan menghadiahi timah panas terhadap tersangka yang beraksi di 20 TKP di wilayah Indramayu, Cirebon, dan Subang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kunci T dan obeng, serta delapan kendaraan, yang enam di antaranya langsung diserahkan kepada pemiliknya.
M dan S hanya bisa merintih kesakitan usai dilakukan tindakan tegas terukur oleh Satreskrim Polres Indramayu. Residivis curanmor yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini terpaksa dihadiahi timah panas setelah berusaha kabur dan membahayakan petugas saat akan diamankan di tempat persembunyiannya. Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan satu tersangka lainnya yang berstatus pelajar atau di bawah umur.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan tiga penadah sepeda motor hasil curian. Sejumlah barang bukti berupa kunci T dan obeng turut diamankan dari tersangka. Bahkan, delapan unit kendaraan hasil kejahatan yang belum sempat terjual juga disita petugas dari tersangka dan penadah.
Baca Juga:Wayang Kulit Meriahkan Tradisi Sedekah Bumi Desa Bangodua – VideoPMI Kab. Cirebon Jamin Stok Darah Tersedia – Video
Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka beraksi secara acak di wilayah Cirebon, Indramayu, dan Subang. Dengan target kendaraan yang terparkir di halaman maupun pekarangan, tersangka membagi tugas mulai dari eksekusi, mengawasi, hingga mengemudi. Dari catatan petugas, residivis kambuhan ini telah beraksi di 20 TKP.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya yang telah terjual. Sedangkan delapan unit kendaraan yang disita dan berhasil teridentifikasi langsung diserahkan kepada pemiliknya. Untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.