Tahapan masa tenang dalam Pilkada Serentak 2024 mendapat sorotan dari pengamat hukum dan kebijakan daerah Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, S.H. Ia berharap Bawaslu dapat memantau dengan ketat masa tenang yang dinilai rawan pelanggaran.
Regulasi terkait masa tenang ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut, peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Namun, masa tenang sering kali diwarnai kerawanan seperti praktik bagi-bagi amplop, yang kerap disebut “serangan fajar.”
Menurut Abdul Haris, petugas Bawaslu di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa harus benar-benar awas terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak sistem demokrasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 serta menjaga kondusivitas Pilkada Serentak di Kuningan.
Baca Juga:Tim Pemenangan ASIH Sukarela Cabut APK, Ajak Warga Jabar Gunakan Hak SuaraDisbudpar Kembangkan Wisata Mundupesisir – Video
Meski aksi demonstrasi tidak dilarang, Abdul Haris berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati agenda nasional Pilkada Serentak. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa demo yang dilakukan pada masa tenang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.