Rokok Murah Jadi Pilihan, Begini Imbasnya pada Penerimaan Cukai Tembakau Indonesia

dok.ist
foto: Bloomberg/Chris Ratcliffe
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan trend masyarakat yang cepat beralih ke rokok murah, juga dikenal sebagai downtrading. Fenomena ini sudah diantisipasi, tetapi bagaimana hal itu berdampak pada penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih menjadi perhatian.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (24/11/2024), “Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini.”

Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai akan mengawasi perubahan ini. Dia menyatakan bahwa perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan melalui tindakan penipuan produsen untuk menghindari tarif cukai.

Baca Juga:RI Terancam! Pemanasan Global Sebabkan Kenaikan Air Laut, Pulau-Pulau Bisa Hilang!Pesan Rahasia dari Mars Terpecahkan! Inilah yang Tersembunyi di Balik Sinyal Alien yang Mengguncang Ilmuan

Dia mengatakan, “Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kita tindak.”

“Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana,” kata Askolani.

Sebelum ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR tentang Laporan Semester 1 tentang penerimaan cukai tembakau yang terkontraksi selama dua tahun berturut-turut.

Dia menyatakan bahwa penurunan penerimaan cukai ini disebabkan oleh pergeseran sejumlah besar produsen rokok ke kelompok 3, yang memiliki tarif yang lebih rendah. “Sehingga penerimaan cukai turun,” katanya.

Namun, Sri Mulyani menyatakan bahwa penurunan ini sejalan dengan tujuan cukai rokok, yang dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi tembakau.

Dia menyatakan, “Untuk cukai, karena kita mengontrol produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan.”

Pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Menurut Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kebijakan ini mempertimbangkan RAPBN 2025 yang ditetapkan DPR pekan lalu.

Baca Juga:Huawei Tantang Dominasi AS! Rencana Kejutkan dengan Produksi Chip AI Massal pada 2025Cabup Nomor Urut 01 Rahmat Hidayat Silaturahmi Ke Pimpinan Ponpes Khas Kempek

Saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta, Askolani menyatakan bahwa posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan.

Menurutnya, fenomena penurunan perdagangan rokok—di mana pelanggan beralih ke rokok dengan harga lebih rendah—menjadi alasan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada tahun 2025.

Menurutnya, “Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu perbedaan antara rokok golongan I dan golongan III.”

0 Komentar