Masa Tenang Sudah Ditetapkan Pada 24 November 2024 – Video

Masa Tenang Sudah Ditetapkan Pada 24 November 2024
0 Komentar

Usai rampungnya tahapan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sudah menetapkan waktu masa tenang yang akan dilaksanakan pada 24 November 2024. Usai serangkaian tahapan Pilkada, masa tenang menjadi momen yang harus diikuti oleh seluruh paslon untuk menjaga kondusivitas Pilkada.

Sebelum masa tenang, KPU Kabupaten Cirebon juga sudah menerima informasi terkait permohonan kampanye akbar yang akan dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati Cirebon nomor urut 2 dan 3.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan bahwa seluruh pendukung serta paslon bupati dan wakil bupati Cirebon harus mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang di jalan-jalan saat memasuki masa tenang pada 24 November mendatang.

Baca Juga:Surat Suara Gubernur Dan Wakil Bupati Jabar Masih Kurang – Video31 Titik Lampu PJU Baru Dipasang Di Kec. Kedawung – Video

Sementara itu, kolaborasi antar pihak dinilai menjadi kunci agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar dan kondusif.

0 Komentar