RADARCIREBON.TV- Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sekitar 2.000 unit iPhone seri 16 masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dari 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024.
Dengan demikian, total jumlah iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia dari Agustus hingga November 2024 adalah sekitar 11.000 unit.
“Ini jadi subjek perhatian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI yang terbukti diperjualbelikan di Indoneia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga:Resep Bolu Kukus Gula Merah, Manis dan Empuk6 Cara Agar Adonan Bolu Tidak Bantat, Ternyata Jangan Sering Lakukan Ini
Febri menyatakan bahwa Kemenperin saat ini sedang mengawasi transaksi jual beli produk iPhone 16 di tanah air.
Dia menyatakan bahwa kementeriannya memiliki prosedur screening ulang untuk memastikan bahwa produk iPhone seri 16 yang masuk melalui jalur bawaan penumpang tidak berpindah tangan.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan,” kata dia.
Sebaliknya, Febri menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian belum berkolaborasi dengan otoritas hukum untuk melanjutkan penjualan iPhone seri 16 ini. Dia menyatakan bahwa kementeriannya masih dapat menangani masalah ini sendiri.
“Nampaknya tidak (berkoordinasi dengan aparat penegak hukum). Kami bisa sendiri, kami buat sebuah mekanisme untuk mengatur ulang,” kata dia.
“Nanti gampang aja tuh lihat apakah handphone-nya itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanisme aja bagaimana mencari itu.”
Sebelum ini, Febri menyatakan bahwa Kemenperin mencatat sekitar 9.000 unit iPhone seri 16 telah dikirim ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari Agustus hingga Oktober.
Baca Juga:Samsung Galaxy A16 5G: Ponsel Mid-Range Terbaru dengan Spesifikasi Tangguh dan Harga Terjangkau!Hotel Nur Alam Lembang: Solusi Tepat untuk Staycation dan Acara Keluarga di Bandung Barat!
Febri menyatakan bahwa dengan membayar pajak, produk ini masuk secara hukum.
“Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari rilis tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia menyatakan bahwa penjualan iPhone 16 masih dilarang oleh pemerintah karena Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.
Febri juga meminta masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang menjual iPhone 16 yang berasal dari bagasi penumpang.
Ia menyatakan bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang postel, yang mencakup pos dan telekomunikasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyatakan bahwa akses ke Indonesia hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujar Febri.
Selain itu, menurut Febri, aturan tersebut mengatur barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi, tidak diperdagangkan, atau tidak untuk tujuan komersial.