Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mengimbau kepada warga yang usianya memasuki 17 tahun pada bulan November 2024 untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam daftar pemilih tambahan pada Pilkada Kota Cirebon 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot).
Sebagai bentuk pelayanan, Disdukcapil berencana membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, hingga siang hari. Dengan adanya layanan ini, warga yang baru berusia 17 tahun pada saat itu dapat segera mendapatkan KTP dan memiliki hak untuk memilih.
Disdukcapil juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada ribuan warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini diharapkan dapat mempermudah warga untuk menyalurkan hak pilih mereka sesuai ketentuan yang berlaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIHFKKC Berkomitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024 – Video
Warga yang memenuhi syarat diimbau untuk segera melakukan perekaman agar tidak terlewatkan dari proses pemilu dan dapat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah.