Skandal korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp1,3 miliar dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dalam sepekan terakhir. Dari hasil penyelidikan petugas, tindak pidana korupsi ini terjadi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin pada periode tahun 2017.
Kejari menetapkan dua tersangka, yaitu MN selaku Ketua UPK periode 2017, dan SU, Sekretaris UPK pada masa tersebut.
Para tersangka diduga menjalankan praktik korupsi melalui pengaturan dana simpan pinjam atas nama kelompok yang dilakukan secara tidak sah.
Baca Juga:Progres Pembangunan Sekretariat FKKC Sudah 75 Persen – VideoKuningan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen – Video
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulya Kusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh, menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid. Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan.
MN dan SU diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya bukti-bukti yang ada.
Dari keterangan sementara para tersangka, uang negara yang ada di UPK “Maju Bersama” ini telah digunakan untuk investasi yang ternyata merupakan investasi bodong serta sejumlah uang lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.