Kepolisian Polresta Cirebon kembali membongkar sindikat pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Cirebon pada Senin sore. Petugas mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dari tangan pelaku, petugas menyita paspor dan tiket pesawat tujuan Timur Tengah.
Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus perdagangan orang pada Senin sore, dengan menangkap pelaku berinisial P.
Pelaku, yang telah beroperasi sejak 2022, dengan sengaja memberangkatkan sejumlah warga ke negara-negara di Timur Tengah. Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri kepada para korban, terutama di Arab Saudi, Singapura, dan Taiwan.
Baca Juga:Progres Pembangunan Sekretariat FKKC Sudah 75 Persen – VideoKuningan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen – Video
Ia menawarkan iming-iming fee sebesar Rp9 juta kepada korban. Namun, kenyataannya, korban hanya diberikan Rp3 juta. Selain itu, polisi mengungkap bahwa pelaku telah memberangkatkan setidaknya 14 orang selama dua tahun terakhir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.