Pria Bacok Pujaan Hati & Suaminya – Video

Pria Bacok Pujaan Hati & Suaminya
0 Komentar

Seorang pria di Kabupaten Cirebon diamankan polisi usai melakukan aksi penganiayaan terhadap pasangan suami-istri di Blok Petapean, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Pria tersebut, berinisial MI, diamankan polisi setelah menyerang pasangan suami-istri, DR dan RR, dengan menggunakan parang. Peristiwa itu terjadi di Blok Petapean, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Korban, DR, seorang wanita berusia 31 tahun, mengalami luka serius di kepala bagian kiri, mulut, telinga kiri, tangan, dan punggung.

Baca Juga:Progres Pembangunan Sekretariat FKKC Sudah 75 Persen – VideoKuningan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen – Video

Insiden bermula saat pelaku melihat DR sedang berjalan. Tanpa basa-basi, MI mendekati korban sambil berlari membawa parang dan langsung membacoknya secara membabi buta.

Melihat istrinya diserang, RR berusaha melerai dan menolong. Namun, pelaku justru mengarahkan serangannya kepada RR, yang menyebabkan luka bacok pada kedua tangan korban. Setelah itu, kedua korban segera dilarikan ke RS Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan intensif.

Motif pelaku adalah rasa kecewa yang lama terpendam terhadap korban, DR. Pelaku sempat menyatakan perasaannya kepada korban, namun ditolak dengan kata-kata yang dinilai pelaku menyakitkan. Selain itu, pelaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa korban dipinang oleh laki-laki lain. Hal tersebut membuat pelaku nekat melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban. Hingga kini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang cukup parah.

Polisi berhasil mengamankan tersangka, MI, dan barang bukti berupa sebilah parang. Pakaian korban yang terdapat bercak darah juga turut disita sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI, yang merupakan warga Blok Makam Jati, Desa Palimanan Timur, saat ini tengah menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

0 Komentar