Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi – Video

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
0 Komentar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan. Polisi mengamankan sedikitnya 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea dan 9 kg pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

Video penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Cirebon memperlihatkan proses penindakan terhadap pihak yang menjual pupuk subsidi pemerintah secara ilegal di rumah seorang warga berinisial TR.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keluhan petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan pupuk subsidi.

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Soroti Peran Pemerintah dalam Pemberantasan NarkotikaASIH Komitmen Perjuangkan Kemakmuran Masjid Ponpes dan Kesejahteraan Petugas Syara

Saat penggerebekan di Desa Bunder, polisi mendapati bahwa pelaku, yang bukan pengecer resmi pupuk subsidi, menjual pupuk jenis urea kepada warga yang bukan anggota kelompok tani atau petani. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita, 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kg pupuk subsidi jenis NPK Phonska, uang tunai Rp450 ribu, nota pembelian pupuk subsidi jenis urea.

Berdasarkan pengakuan TR, pelaku yang berprofesi sebagai petani membeli pupuk subsidi dari agen resmi dan kemudian mengumpulkannya. Ia bahkan menggunakan data istri dan ponakannya untuk mendapatkan bantuan pupuk subsidi.

Akibat perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf B atau Pasal 1 Sub E3 UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, atau Pasal 34 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

0 Komentar