Kabupaten Kuningan berhasil meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini diterima di acara yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan menjadi salah satu prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Kuningan. Hal ini menunjukkan bahwa Kuningan dinilai sukses dalam memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran kepada masyarakat.
Penghargaan ini merupakan bagian dari hasil kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, melalui UPTD Metrologi Legal. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada PJ Bupati Kuningan, Agus Toyib, yang didampingi oleh Kepala Diskopdagperin, Trisman Suprihatna, serta Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismaya.
Daerah Tertib Ukur adalah daerah yang memiliki komitmen dalam memastikan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapan atau UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan) yang beredar dalam keadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keberhasilan Pasar Tertib Ukur di Kuningan dinilai berjalan baik, dengan setiap pasar tradisional telah menggunakan alat ukur yang sesuai dengan ketentuan dan bertanda tera sah.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Soroti Peran Pemerintah dalam Pemberantasan NarkotikaASIH Komitmen Perjuangkan Kemakmuran Masjid Ponpes dan Kesejahteraan Petugas Syara
Dalam keterangannya, PJ Bupati Kuningan mengapresiasi kinerja Diskopdagperin dan UPTD Metrologi dalam penyelenggaraan kegiatan tera maupun tera ulang setiap alat ukur. Pemkab Kuningan juga mempersembahkan penghargaan ini kepada seluruh masyarakat yang selama ini berpartisipasi dalam menjaga ketertiban pengukuran.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Suprihatna, menjelaskan bahwa penilaian dan verifikasi kegiatan metrologi dari Kementerian Perdagangan telah dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024. Semua pihak berharap prestasi ini terus ditingkatkan, guna memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada masyarakat Kuningan dalam bertransaksi menggunakan alat ukur yang sah dan sesuai standar.